Tugas dan Wewenang PPS

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS meliputi :
  1.  membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; 
  2. membentuk KPPS;
  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; 
  4. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  5. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih; 
  6. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  7. menetapkan petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS; 
  8. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  9. mengumumkan daftar Pemilih;
  10. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; 
  11. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; 
  12. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota; m. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  13. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK; 
  14. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; 
  15. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 
  16. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; 
  17. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; 
  18. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  19. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  20. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  21. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar