Tugas Sekretaris PPS

Tugas Sekretaris PPS meliputi :
  1.  membantu pelaksanaan tugas PPS;
  2. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS
  3. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan
  4. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS.
Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.

Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya.

5 komentar:

  1. Jika mereka tidak melakukan tupoksi masing2 apa denda nya dan kami sebagai masyarakat apa yg akan kami lakukan terhadap mereka.

    BalasHapus
  2. Singkat padat jelas... Terimakasih

    BalasHapus
  3. siapa saja yang berhak menjadi anggota sekretariat pps berdasarkan uu pemilu

    BalasHapus
  4. terima kasih penjelasannya. singkat padat jelas. pertanyaan tugas apa yg bisa PPS berikan pada mereka

    BalasHapus
  5. terima kasih penjelasannya. singkat padat jelas. pertanyaan tugas apa yg bisa PPS berikan pada mereka

    BalasHapus